Dampaknya tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha pengembang yang telah membangun unit rumah berdasarkan rekomendasi awal dari pihak bank.

“Kami tidak mempermasalahkan jika pengajuan KPR ditolak, selama alasannya jelas dan disampaikan sejak awal. Yang menjadi persoalan adalah proses panjang yang sudah dinyatakan aman, namun berujung penolakan tanpa penjelasan apa pun,” tegas Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai di Sumenep, Jumat (9/1) sore.

Menurut Nanda, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

“Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan oleh manajemen BNI Pusat. Jika praktik seperti ini terus terjadi, ini bisa menjadi bom waktu bagi Bank BNI. Banyak nasabah dan calon nasabah bisa kehilangan kepercayaan. Kami menduga kuat ini ulah oknum,” ujarnya.