Ia menegaskan, pendampingan tidak boleh keluar dari perspektif keberpihakan kepada korban.

"Itu prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap langkah penegakan keadilan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Nurul Sugiati, dari Sumenep" class="inline-tag-link">LPA Sumenep menyoroti perlunya edukasi publik untuk memperkuat pencegahan di tingkat keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Pencegahan hanya bisa berjalan jika masyarakat memahami risiko, mengenali tanda-tandanya, dan berani melapor,” tuturnya.

Melalui nota kesepahaman yang disepakati bersama, ketiga lembaga menetapkan empat konsensus utama.