Pertama, soal kekerasan terhadap perempuan dan anak dikategorikan sebagai pelanggaran kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.

Kedua, seluruh proses pencegahan maupun advokasi wajib berlandaskan perspektif korban.

Ketiga, olaborasi tiga lembaga akan dijalankan secara terpadu untuk penanganan litigasi dan nonlitigasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Keempat, dukungan pembiayaan program bisa berasal dari masing-masing lembaga atau sumber lain yang sah.