“Kami takut. Saat itu disebut akan dipenjara jika tidak membayar. Terpaksa kami berutang,” tutur Abdul Rahman ketika itu.
Laporan masyarakat atas dugaan pemerasan ini kemudian diproses, dan pada Juni 2025 Polres Sumenep mengeluarkan SPDP Nomor 8/175/VI/RES.1.19/2025, berlandaskan laporan polisi LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 4 Juni 2025.
Zainal sendiri sempat tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Februari 2025. Ia baru datang pada panggilan lanjutan awal Maret untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Setelah itu, perkembangan perkara praktis tak terdengar lagi. Zainal bungkam, dan Polres Sumenep pun tak memberi sinyal apa pun.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, bahkan memilih tidak memberi penjelasan meski dimintai konfirmasi berulang kali.