Terlebih, makanan basah tidak dianjurkan untuk dimakan keesokan harinya karena rentan mengalami kerusakan.

Dengan demikian, pembagian jatah dua hari sekaligus tanpa alasan kedaruratan yang jelas, terutama untuk hidangan berisiko tinggi, berpotensi menyalahi prinsip operasional program.

Saat dimintai keterangan, H. Mawardi, selaku pengelola MBG di Kecamatan Batuputih, membenarkan praktik distribusi dua hari dalam satu waktu.

Ia beralasan bahwa lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) libur pada hari Jumat sehingga jatah hari itu diserahkan bersamaan dengan paket Kamis.

“Isi tas kresek itu sebenarnya menu untuk Jumat. Dibagikan bareng dengan paket Kamis karena sekolahnya libur. Kalau kemudian dimakan besoknya lalu rasanya berubah, ya itu hal yang bisa terjadi. Sama seperti makanan yang kita beli hari ini lalu dimakan esok,” ujar Mawardi.