Ia menambahkan, sistem data PKH dikelola secara nasional, sehingga tidak mungkin seseorang menambah atau menghapus nama KPM sesuka hati seperti yang disampaikan dalam voice note viral tersebut.

Terkait keluhan warga soal selisih nominal saat pencairan, pendamping menjelaskan, bahwa hal itu biasanya merupakan biaya administrasi otomatis dari sistem perbankan, bukan potongan manual.

“Nilainya kecil, biasanya Rp2.500 sampai Rp5.000 jika pencairan dilakukan di agen tertentu. Itu biaya admin, bukan pemotongan bantuan,” ujarnya.

Keterangan resmi dari pendamping tingkat kabupaten ini semakin menguatkan bahwa tindakan pengancaman dan dugaan pemotongan bantuan oleh istri kepala desa tidak sesuai aturan dan berada di luar kewenangan siapa pun di tingkat desa.

Hingga berita ini dirilis, warga Desa Galis masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa dan instansi terkait agar penyaluran bantuan sosial berjalan tanpa intimidasi dan tanpa potongan di luar ketentuan.***