“Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pemotongan untuk pembangunan fasilitas umum. Itu murni pelanggaran. PKH adalah program perlindungan sosial, bukan dana desa,” tegasnya.
Pendamping Kabupaten juga menilai ancaman F kepada KPM agar tidak mencairkan bantuan di agen lain sebagai bentuk informasi keliru.
Sebab, aturan PKH justru memberi keleluasaan bagi penerima untuk mencairkan dana di seluruh agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
“Siapa pun boleh mengambil bantuan di agen manapun yang terhubung dengan bank yang sama. Tidak ada aturan yang mewajibkan di satu agen tertentu, apalagi sampai diancam akan dihapus dari daftar penerima,” jelasnya.