Indikasi Pelanggaran Etik dan Administrasi Penyaluran Bansos
Dalam ketentuan resmi, penerima manfaat bebas mencairkan bantuan di agen mana pun yang bekerja sama dengan pemerintah. Intervensi untuk mengarahkan pencairan ke tempat tertentu, apalagi milik keluarga pejabat, dianggap sebagai praktik penyalahgunaan kewenangan.
Klaim F, bahwa ia bisa menghapus nama penerima bantuan juga menimbulkan tanda tanya besar. Proses validasi dan perubahan data penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial melalui sistem SIKS-NG, bukan pihak keluarga aparatur desa.
Sejumlah warga yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku ketakutan setelah mendengar rekaman itu. Mereka khawatir terancam kehilangan akses bantuan jika tidak mengikuti arahan.
“Kalau tidak ikut, katanya nama bisa dicoret. Ya takut,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada wartawan.