Ia menjelaskan, kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dimulai pada April 2019, ketika pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.
“Justru Maya Puspitasari yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Tapi anehnya, dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini berstatus DPO yang tidak pernah dipublikasikan,” tegasnya.
Kamarullah mengkritik inkonsistensi penyidik dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai ada kejanggalan ketika Bank Jatim baru pada 2022 menuding Bang Alief merugikan bank hingga Rp23 miliar.
“Selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba tahun 2022 mereka mengaku rugi besar. Ini yang janggal,” katanya.