SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Fajar Satria, menilai penggeledahan dan penyitaan aset milik kliennya oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep pada Jumat, 24 Oktober 2025, sebagai langkah yang janggal dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Kamarullah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, menyebut penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep telah bertindak tanpa dasar kuat dan terkesan mengikuti arus kepentingan pihak tertentu.
“Kami berbicara sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi tindakan penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep ini sangat berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya,” kata Kamarullah saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Sabtu (25/10) siang.
Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.
“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu beliau perintis,” ujarnya.