Lebih jauh, ia bahkan menyinggung keberadaan ikon keris yang sudah berdiri megah di Desa Sendang, sementara perdanya tak kunjung selesai.

“Ikonnya sudah ada, monumen keris sudah kita bangun, tapi perdanya belum tuntas. Lucu kan? Kita sudah mengaku sebagai Kota Keris, tapi dasar hukumnya belum ada,” sindirnya.

Pernyataan itu justru dinilai sebagai bentuk cuci tangan. Sebab di sisi lain, Ketua Komisi IV Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Mulyadi mengungkapkan, bahwa pembahasan belum berjalan karena Disbudporapar belum memfasilitasi pertemuan Pansus dengan para pengrajin keris sebagai sumber rujukan utama.

“Belum ada kelanjutan. Ini kan inisiatif pemerintah, bukan inisiatif kami. Kalau soal naskah akademik kami setuju, tapi kami butuh masukan langsung dari pengrajin. Dan itu harus difasilitasi Disbudporapar,” tegas Mulyadi.