SUMENEP, MaduraPost - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keris yang digadang-gadang bakal menjadi payung hukum pelestarian budaya khas Sumenep, Madura, Jawa Timur, justru jalan di tempat.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar) seolah memilih bermain aman dengan menyatakan semua proses sudah tuntas di pihaknya, lalu melempar bola panas ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Kepala sumenep" class="inline-tag-link">Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan menegaskan telah memenuhi seluruh permintaan dewan, termasuk mempertemukan Pansus dengan penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Bahkan, diskusi bersama empu dan komunitas keris juga sudah dilaksanakan. Namun, Iksan mengklaim langkah selanjutnya sepenuhnya tanggung jawab Pansus.
“Permintaan Pansus sudah kami jalankan, termasuk pertemuan dengan tim penyusun naskah akademik. Pendalaman pun sudah. Jadi sekarang tinggal Pansus, mau diselesaikan atau tidak?,” ucap Iksan, Selasa (9/9/2025).