SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menuai sorotan usai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap sejumlah gudang tembakau sejak Senin (1/9/2025) hingga Rabu (3/9/2025).

Dari hasil Monev tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tembakau.

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, masih ada pengusaha yang belum mengantongi izin pembelian tembakau. Selain itu, sejumlah gudang juga diketahui tidak mempublikasikan jadwal maupun harga pembelian.

“Pelanggarannya ada yang belum mengurus izin pembelian, juga ada gudang yang tidak mempublikasikan jadwal pembelian. Selain itu, ada pula gudang yang tidak mempublikasikan harga pembelian tembakau,” jelas Ramli, Rabu (3/9/2025).

Ramli menegaskan, bahwa para pelanggar telah diberi sanksi administratif mulai dari teguran pertama hingga ketiga.