Namun, langkah pemerintah daerah ini dinilai belum tegas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep.
Ketua Cabang Sumenep" class="inline-tag-link">PMII Sumenep, Khairus Sholeh, melalui Sekretaris II Bidang Komunikasi Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi, Ahyatul Karim menyebut, sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep seperti bermain “kucing-kucingan” dengan pengusaha tembakau.
“Ada pengusaha yang tidak berizin, tidak mempublikasikan harga maupun jadwal pembelian, tapi pemerintah seolah membiarkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap integritas Bupati Sumenep,” tegas Karim.
Menurutnya, persoalan ini dipicu oleh lambannya revisi Perda dan tidak jelasnya arah Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata niaga tembakau.
“Sanksi dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2024 hanya sebatas administratif, tidak ada ketegasan. Justru membuka ruang bagi pengusaha untuk bermain. sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep terkesan cupu dan tidak berani bertindak tegas,” tambahnya.