Jika tetap tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi gudang yang memiliki izin resmi.

“Monev ini akan terus dilakukan sampai puncak masa panen tembakau di Sumenep,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, mengakui jumlah gudang yang sudah mengurus izin masih sangat sedikit.

“Hingga saat ini baru tujuh gudang yang sudah mengurus izin pembelian tembakau, sementara lainnya masih dalam proses pengajuan,” ujarnya.