“Dana tidak bisa keluar kalau tidak ada tanda tangan Direktur maupun Bendahara BUMDes. Kalau memang ada, berarti slip penarikannya dipalsukan. Kami akan lakukan klarifikasi lebih lanjut dan menghubungi bendaharanya kembali,” tegas Ahdan pada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana BUMDes tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui prosedur resmi.

“Semua pencairan wajib ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan. Tanpa itu, bank tidak akan mencairkan. Peran kami sebatas mencairkan jika syarat administrasi sudah lengkap. Kami tidak mengambil keuntungan dari proses tersebut,” tambahnya.

Hingga kini, kisruh pencairan dana BUMDes Lebeng Timur yang totalnya mencapai lebih dari Rp127 juta masih menjadi perhatian publik.