“Pada tanggal 21 Juli 2025, saya menerima pemberitahuan dari bank bahwa dana sekitar Rp51 juta sudah masuk. Saya kaget, sebab saya tidak pernah mengajukan ataupun menandatangani berkas pencairan. Saat itu juga saya langsung menghubungi pihak Bank BPRS Pasongsongan untuk menanyakan kejelasannya,” terang Safraji, Sabtu (16/8) siang, pada Rangkuman jejaring MaduraPost saat dikonfirmasi melalui via telepon dari Sumenep.
Namun, jawaban yang diterimanya bukan penjelasan, melainkan pertanyaan balik dari pihak bank.
“Mereka malah tanya apakah saya termasuk perangkat desa atau bukan. Saya tegaskan, saya ini Direktur BUMDes sesuai SK Kepala Desa,” katanya menekankan.
Situasi makin janggal ketika pencairan tahap kedua dilakukan pada 12 Agustus 2025 dengan jumlah sekitar Rp76 juta.