“Setiap tahun, Dinsos membentuk dua Satgas dengan dana yang berkisar antara Rp23 juta hingga Rp32 juta. Tapi sangat disayangkan, pelaksanaan di lapangan tidak menunjukkan adanya kegiatan nyata maupun proses pengawasan yang ketat,” ujar Diky, Kamis (31/7).

Ia juga menambahkan bahwa banyak Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Satgas yang tidak lagi ditemukan keberadaannya. Fungsi Satgas yang seharusnya aktif dalam melakukan penjangkauan korban pun dianggap lumpuh karena hanya menunggu laporan masuk tanpa ada gerakan proaktif.

“Fungsi Satgas sangat pasif. Mereka tidak jemput bola, hanya diam menanti laporan datang. Padahal kondisi di lapangan membutuhkan penanganan yang responsif dan terstruktur,” tambahnya.

Diky menilai bahwa lemahnya upaya tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep belum menunjukkan komitmen yang serius dalam memberantas kekerasan seksual.