Ia menyebut bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif semata.
Untuk itu, PMII STKIP PGRI Sumenep mengajukan lima tuntutan utama kepada Dinsos P3A Kabupaten Sumenep sebagai bentuk dorongan untuk perbaikan kebijakan:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program kerja terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
2. Menyusun strategi preventif untuk menekan angka kekerasan yang cenderung meningkat tiap tahun.
3. Mengoptimalkan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan isu perempuan dan anak.