Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menggarisbawahi urgensi sinergi lintas sektor, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengingatkan bahwa sejak 2016 lalu, perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sudah resmi menjadi ranah pemerintah provinsi.
“Kami memang tidak lagi mengeluarkan izin tambang, tapi kami tetap berkewajiban melakukan pembinaan terhadap masyarakat penambang dan pengawasan dampak lingkungan. Itu bagian dari tanggung jawab kami,” tegas Edy.
Ia juga menyinggung kekayaan sumber daya mineral non-logam yang dimiliki Kabupaten Sumenep, antara lain batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat. Potensi tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti Bluto, Saronggi, Lenteng, dan Batuputih.
Kepada seluruh pelaku usaha, Edy memberikan pesan agar setiap kegiatan usaha dilakukan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.