Namun, pada 16 April 2025, muncul individu bernama Dani yang mengklaim mewakili pelanggan dan menawarkan penyelesaian di luar mekanisme resmi.
PLN menegaskan bahwa Dani bukanlah karyawan PLN. Ia adalah mantan pegawai PT Haleyora, perusahaan rekanan PLN, yang sudah resmi mengundurkan diri pada Februari 2025. Karena itu, semua tindakan yang dilakukan oleh Dani tidak ada kaitannya dengan prosedur resmi PLN.
“Kami pastikan bahwa PLN tidak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Baik PLN maupun PT Haleyora telah berupaya memfasilitasi agar Dani bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Pangky Yongkynanta, Manager PLN ULP Sumenep.
PLN juga mengingatkan seluruh pelanggan untuk senantiasa berpegang pada jalur resmi dalam setiap urusan dengan PLN serta menghindari menggunakan jasa perantara tidak resmi. Untuk mendapatkan layanan dan informasi resmi, pelanggan dapat mengakses kanal resmi PLN atau menghubungi PLN 123.
Upaya ini, menurut UP3 PLN Madura, adalah bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi, profesionalisme, dan melindungi hak pelanggan.