Kasus ini bahkan telah bergulir hingga ke tingkat UP3 PLN Madura. Pihak UP3 OLN Madura terpaksa mengeluarkan pernyataan resmi atau holding statement pada Jumat (25/4/2025), namun bukannya memberi kejelasan, pernyataan tersebut justru semakin menimbulkan banyak tanda tanya.
Berikut bunyi pernyataan resmi yang dirilis UP3 PLN Madura:
Sumenep, 25 April 2025 - Menanggapi adanya keluhan dan pemberitaan terkait pelanggan atas nama Bunahwi dan Jailani mengenai denda susulan P2TL di lokasi “Tambak Udang Rusilawati”, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep, Pangky Yonkynata, memberikan klarifikasi sebagai berikut.
Pada 14 April 2025, pelanggan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran berupa sambungan listrik langsung tanpa menggunakan kWh meter. Sesuai prosedur, PLN kemudian melakukan tindakan penormalan dengan memasang kWh meter baru serta memanggil pelanggan untuk penyelesaian masalah.