"Pada dasarnya, ketika air laut surut, kawasan itu menjadi tanah. Sebaliknya, saat pasang, kawasan itu kembali menjadi air," lanjut Agus.

Polemik mengenai terbitnya sertifikat SHM ini semakin memanas, terutama dengan adanya ketegangan antara warga pesisir dan perusahaan pihak ketiga yang berencana mendirikan proyek tambak garam di lokasi tersebut.

Agus menekankan, bahwa pemerintah tidak keberatan dengan siapa pun yang memiliki kepentingan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi jika hal tersebut berhubungan dengan perubahan fungsi ruang laut, maka izin harus diurus sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemkab tidak masalah dengan upaya siapa pun yang ingin meningkatkan perekonomian rakyat, tapi jika berkaitan dengan alih fungsi lahan laut, maka harus mengikuti prosedur perizinan yang benar," tegasnya.