SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan penjelasan terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan seluas 20 hektar di sepanjang pesisir laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Dinas Perikanan Sumenep, Agustiono Sulasno mengatakan, bahwa SHM tersebut diterbitkan pada 2023 dan direncanakan untuk pembangunan tambak garam.

"Benar, sertifikat SHM itu terbit pada tahun 2023, dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan tambak garam," kata Agus saat diwawancara wartawan, Jumat (24/1).

Namun, Agus tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mengapa kawasan laut tersebut bisa memiliki sertifikat SHM.

Ia hanya menjelaskan, bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan kajian terkait kondisi geografis wilayah tersebut, termasuk fenomena pasang surut air laut.