Ia juga menyebut bahwa korban kini dalam kondisi mental yang tertekan, tetapi tetap berupaya melanjutkan perkuliahan meskipun mendapat kabar bahwa LL telah masuk dalam catatan hitam kampus.
"Kami mendapat informasi dari sumber di kampus bahwa LL akan dipersulit dalam kegiatan akademiknya," tambah Sutrisno.
Sutrisno turut mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak kampus dalam melindungi terduga pelaku.
Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya memberikan perlindungan khusus kepada korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Di setiap kasus dugaan pelecehan di perguruan tinggi, seharusnya ada perlindungan khusus bagi korban. Tapi di UNIBA Madura, korban ditekan, sementara terduga pelaku tidak mendapatkan sanksi," jelas dia.