Sutrisno juga mengungkapkan bahwa pihak kampus sempat berupaya memanggil korban tanpa melibatkan kuasa hukumnya, yang menimbulkan kekhawatiran intimidasi terhadap korban.

"LL tidak mau bertemu pihak kampus tanpa didampingi kuasa hukum karena khawatir diintimidasi dan mendapat tekanan," jelasnya.

Menurut Sutrisno, kampus diduga melakukan framing negatif terhadap korban dan menyebarkan isu-isu tidak benar.

"Kami awalnya berniat baik untuk menemui pihak kampus agar mereka mengambil tindakan internal sesuai kode etik. Namun, setelah kasus ini viral, korban justru mendapat tekanan," katanya.