Ia menjelaskan, bahwa arah kebijakan tersebut mencakup tiga aspek penting. Pertama, pemenuhan hak disabilitas melalui pengasuhan dan penguatan resiliensi.
Kedua, perlindungan terhadap ancaman kekerasan dan perdagangan orang. Kemudian ketiga, pemberdayaan melalui peningkatan kapasitas, kemandirian, serta partisipasi dalam pembangunan.
Baca Juga:Usai Gerebek Suami di Rumah Kos, Istri Sah Resmi Lapor Dugaan Perzinaan ke Polresta Sumenep
Diah Evi juga menyoroti masih adanya pelanggaran hak penyandang disabilitas yang disebabkan oleh persepsi biomedik yang keliru.
Anggapan bahwa disabilitas adalah akibat kerusakan organ atau penyakit seringkali menjadikan surat keterangan kesehatan sebagai pembenaran untuk mendiskriminasi.