Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 1 PD/PRT, PC Sumenep" class="inline-tag-link">GP Ansor Sumenep yang termasuk dalam klaster 1 diwajibkan melaksanakan PKL setidaknya satu kali dalam setahun. Namun, sejak dipimpin oleh Qumri pada 2020, PC Sumenep" class="inline-tag-link">GP Ansor Sumenep belum pernah mengadakan PKL.
Lebih lanjut, Rasyidi menuding bahwa selain gagal memimpin organisasi, Qumri juga menggunakan berbagai cara untuk menghalangi kader lain mencalonkan diri sebagai ketua.
Hal ini termasuk manipulasi tata tertib dan keberpihakan pimpinan sidang. Akibat dari berbagai kejanggalan ini, sembilan PAC memutuskan untuk keluar (walk out) dari forum Konfercab.
Namun, pimpinan sidang tetap melanjutkan proses pemilihan dan menetapkan Qumri sebagai Ketua PC Sumenep" class="inline-tag-link">GP Ansor Sumenep, meskipun banyak pihak menilai keputusan tersebut melanggar PO dan PD/PRT.