"Sidang konferensi kali ini cacat hukum karena pimpinan sidang tidak menerima interupsi untuk meninjau kembali hasil pra-konferensi, terutama terkait keputusan yang bertentangan dengan PO dan PDPRT, khususnya pada persyaratan calon," ujar Rasyidi, Minggu (20/10).

Rasyidi juga menyoroti bahwa tata tertib Konfercab menyatakan bahwa seorang kader berhak mencalonkan diri apabila mendapat dukungan dari minimal 10 PAC dan 75 ranting yang dibuktikan dengan rekomendasi.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa jika merujuk pada PO pasal 5 ayat E nomor 4, untuk PC yang memiliki 21-30 PAC, seorang kader cukup mendapat dukungan dari 4 PAC dan 20 ranting untuk mencalonkan diri.

Dengan adanya pelanggaran ini, Harir, salah satu calon ketua, tidak bisa ikut serta dalam pemilihan meskipun sebenarnya memenuhi syarat.