Namun, dalam kasus ini, nama besar tersebut malah menjadi sorotan karena dihubungkan dengan surat yang dinilai tidak memenuhi standar.
Menurut aturan surat-menyurat di lembaga BUMN, sebuah surat harus memiliki beberapa elemen penting agar dianggap sah.
Baca Juga:Efisiensi Rapat Hanya Air Putih, Anggaran Mamin BPPKAD Kabupaten Probolinggo 2026 Tembus Rp644 Juta
Ketiadaan tanda tangan dan cap resmi menimbulkan kesan bahwa surat tersebut dibuat dengan tidak profesional, yang akhirnya merugikan reputasi BTN itu sendiri.
"Surat semacam ini, terutama jika dikaitkan dengan nama besar pejabat penting seperti Ramon Armando, dapat memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan nasabah dan publik," tegas Khairul Kalam.