Terbukti, APH akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks kades dan Kades Batuampar.
Tak cukup disitu, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep sempat mengeluarkan rilis resmi terkait penangkapan eks kades dan Kades Batuampar.
Sayangnya, semua cerita ini seolah hanya menjadi 'lawakan' saja. Di mana, dua oknum wartawan tersebut mencabut laporannya dengan ganti rugi uang sebesar Rp.150 juta.
Secara harfiah, 'lawakan' biasanya dilakukan oleh satu orang atau berkelompok, membawakan materi yang dibuat sendiri meski ada juga yang membawakan 'lawakan' umum.
Lalu, bagaimana nasib marwah wartawan saat menyuarakan aspirasinya membela tentang profesi yang begitu mulia?