SUMENEP, MaduraPost - Laporan dua wartawan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke polisi atas kasus penganiayaan seolah menjadi 'lawakan' saja.
Pasalnya, usai dua korban wartawan tersebut melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa mereka, tak selang berapa hari, kasus ini malah dikabarkan sudah inkrah alias cabut laporan.
Seolah hanya 'lawakan' saja, polemik hukum dugaan penganiayaan oleh mantan dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, terhadap dua oknum wartawan akhirnya berujung damai (Restoratif Justice).
Pada pewarta, Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa Restorative Justice (RJ) dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak telah dilakukan.
"RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak. RJ dilakukan pagi tadi," kata Widiarti mengungkapkan, Senin (3/4/2023) kemarin.