"Kami bersama sejumlah LSM dan Masyarakat Desa Bira Barat akan mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk mengingatkan kembali tanggung jawab Kejari Sampang terkait Kasus PTSL yang terjadi di Desa Bira Barat tahun 2017," kata Khairul Kalam. Jum'at (13/12/24).
Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2017 Pemerintah Desa Bira Barat mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sebanyak 489 sertifikat namun hanya terpakai sebanyak 400.
Dalam realisasinya, diduga Kepala Desa Bira Barat Juhairiyah melalui perangkat desa menarik biaya program PTSL untuk satu sertifikat sebesar Rp 2,5 Juta.
Pada tahun 2019, Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur bersama puluhan warga desa Bira Barat.