PAMEKASAN, MaduraPost - Pelaksanaan percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600.000.00,- periode Januari, Februari dan Maret 2022 di beberapa desa di Kabupaten Pamekasan menuai polemik ditengah-tengah masyarakat.
Pasalnya, penyaluran bantuan yang saat ini juga disebut sebagai bantuan program sembako yang disalurkan tunai melalui PT. Pos Penyalur di beberapa desa di Kota Gerbang Salam sepertinya tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin bernomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) percepatan penyaluran BPNT 2022.
Selain itu, dalam penyalurannya (BPNT, red) di beberapa desa di Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Baddrut Tamam itu nampaknya terindikasi banyak dijadikan kesempatan oleh pihak-pihak atau Oknum di Desa untuk memperkaya diri.
Salah satunya seperti pada penyaluran di Desa Taroan, Tlanakan, Pamekasan. Dimana dalam penyalurannya selain terjadi kericuhan, pengancaman akan hapus daftar KPM sebagai penerima BPNT, pemberian surat pernyataan kepada KPM dan harus membeli ke salah satu Agen atau E-Warung, ternyata mekanisme atau sistem penyalurannya antara tahap pertama dan kedua tidak sama.
"Pelaksanaan penyaluran BPNT di Desa Taroan itu dilaksanakan 2 tahap, tahap pertama dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 bulan Maret kemaren, pada waktu itu KPM tidak diberikan uang tunai yang 600rb, tapi full diberikan sembako," ujar Atiq salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat, Senin (7/3/2022).