Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Sumenep, Moh Zaini mengungkapkan, instansinya tidak bisa kemudian melakukan pembangunan RTLH secara sepihak. Ada tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin mendapatkan program tersebut.

“Keluarga penerima manfaat (KPM) harus mengajukan ke Dinsos sebagai penerima program RTLH ini,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan selularnya, Jumat (6/11/2020) lalu.

Dia menerangkan, program tersebut sudah dinilai merata di setiap Kecamatan. Secara regulasi, setiap Kecamatan tidak dibatasi apabila mengajukan program tersebut. Bagi pemohon yang dinyatakan lolos akan mendapatkan uang pembangunan sekitar Rp 15 juta per-unitnya.

“Pencairannya dibagi dua tahap, pertama 70 persen dan yang kedua 30 persen,” tukasnya.

Sayangnya, hingga kakek Suki wafat tak ada peran Pemkab Sumenep melirik nasib si kakek. Sungguh malang nasib si kakek tersebut. (Mp/al/rul)