Pihaknya meyakini, saat ini DPS sudah ditempel ditempat strategis agar masyarakat bisa mengetahui langsung jika ada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Namanya sudah terdaftar, jika tidak, bisa langsung menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) setempat dengan meng-input from A1-KWK," paparnya.
Lebih jelas dia mengaku, ada 8 Kecamatan saat melakukan rekap mengalami salah input A.KWK yang merupakan jumlah yang sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan coklit.
"Sebelum pleno Kabupaten, kami cek Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan memang ada Kecamatan yang salah input data. Sehingga harus diubah kepada jumlah data yang sudah dicoklit karena itu sudah paten. Dan perbaikan itu sudah kami laksanakan sebelum rekap di Kabupaten," ulasnya.
"Dirasa hanya sekitar 50 persen masyarakat yang mengecek namanya, kami memprogramkan uji publik di semua desa dengan membatasi maksimal 6 TPS perdesa. Kami mengintruksikan 20 perwakilan yang terdiri dari kepala desa (Kades), perwakilan PPS, mantan PPDP, pengawas desa (PD), RT/RW, tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengecek DPS," tambahnya. (Mp/al/rul)