Mereka juga bertanya, bagaimana jika daftar pemilih ada yang meninggal dunia, atau tidak valid.
"PPDP adalah kerja lapangan bukan kerja administratif, apa yang ditemukan PPDP di bawah ketika datang ke rumah pasti dicatat, sehingga ketika ada yang meninggal pasti ditulis meninggal," jelasnya.
Menanggapi tuntunan para pendemo, Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, divisi informasi dan data mengatakan 40.000 lebih dafta pemilih yang tercatat sudah meninggal duniam
"Itu hasil kerja PPDP. Pada saat ini memang hasil yang direkap kami berkurangnya daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 ke DPS pemilihan bupati (Pilbup) karena banyak yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab pemilu 2019 tidak ada coklit, yang ada hanya tahun 2018," kata dia.