Pada sisi yang lain seorang perempuan juga selalu terikat oleh penilaian masyarakat yang membatasi langkahnya dengan tiga peranan yaitu sebagai pelayan di kasur, sumur, dan dapur. Maka dengan adanya pandangan masyarakat yang demikian, perempuan menjadi patah semangat untuk mengejar cita-citanya yang tinggi.

Salah satu bukti ketidak merdekaan perempuan adalah dengan membudayanya pernikahan dini. Menurut informasi yang dikutip dari Tempo.co yang dipublikasikan pada 09 Agustus 2019 menunjukkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa satu dari empat anak perempuan di Indonesia menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.

Sementara data dari Penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia (PPKGS UI) 2015, menunjukkan angka perkawinan dini di Indonesia menempati peringkat kedua teratas dikawasan Asia Tenggara. Terdapat sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia dibawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah.

Sedangkan menurut data yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terdapat 1.348.866 anak perempuan menikah dibawah usia 18 tahun pada 2018. Setiap tahun terdapat sekitar 300 ribu anak perempuan di Indonesia yang menikah di awah usia 16 tahun.