PAMEKASAN, Madurapost.id - Meski BEP di Klaim oleh dinas perdangan mengalami peningkatan setiap tahun, Namun petani masih menilai kurang layak dengan modal yang harus dikeluarkan petani untuk menanam tembakau.

Break Even point (BEP) tembakau terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun,Data yang di Himpun Madurapost dari, pada tahun 2017 sebesar Rp 32.861 per kilogram, tahun 2018 Rp 39.931 sedangkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan yakni Rp 40.294 per kilogram sedangkan tahun 2020 Rp Rp 54.437 per kilogram untuk tembakau kualitas atas atau tembakau gunung,

Namun Realita di lapangan, harga tembakau milik petani dibeli dibawah BEP. Sehingga menyebabkan petani mengeluh.

Seperti yang disampaikan Amir warga Dempo Timur. Bahwa pihak pabrikan membeli tembakau dengan kualitas terbaik dengan harga Rp 40 Ribu.

"Pabrik Djarum membeli tembakau yang kualitas super dengan harga Rp 40 Ribu, secara otomatis rata-rata harga di bawah Rp 30 Ribu, bahkan bisa kebawah dari itu, jadi sangat jauh sekali jika di ukur dengan biaya yang dikeluarkan petani di waktu pengarapan lahan sampai panin," Kata Amir. Senin (08/09/2020).