Terkait dugaan pemotongan uang PKH sebesar Rp 50 ribu per bulan yang dilakukan oleh pendamping PKH tersebut merupakan tindakan pidana, maka oleh karena itu dalam waktu dekat GEMPUR akan laporkan secara resmi ke pihak berwajib.
"Sebab beberapa bukti sudah saya kantongi, seperti print-out dari bank, rekaman pengakuan Syaiful Bahri terkait surat pernyataan itu," tegasnya.
Selain itu, Zainal Seninggih kembali menyebutkan keterlibatan banyak pihak yang merupakan tindakan kolusi yang harus ditumbangkan.
"Dalam persoalan PKH tersebut banyak pihak yang terlibat, dan hal itu sudah diperjelas dengan pengakuan Syaiful Bahri," ujarnya.