Seperti yang diberitakan sebelumnya pemotongan uang tesebut diketahui setelah salah satu penerima manfaat mengkroscek ke salah satu Bank, yang ternyata uangnya tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 juta dalam 4 bulan sekali.

Akan tetapi pada realisasinya uang yang satu juta tersebut oleh oknum Pendamping PKH itu diberikan ke penerima manfaat hanya Rp 200 ribu per bulan, sehingga kalau diakumulasikan penerima manfaat itu hanya menerima uang PKH se besar Rp 800 ribu, selama 4 bulan. (Mp/nir/rus)