Kendati demikian, Dhany memastikan, ketiga pelaku Pungli tersebut berpotensi menjadi tersangka, sebab semuanya telah terlibat.

“Satu yang memberi perintah adalah ASN. Kemudian dua orang eksekutornya adalah bPHL,” terangnya.

Untuk diketahui, mereka yang tertangkap basah atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort (Polres), Minggu (28/6/2020), melakukan Pungli kepada pedagang pasar per kios sebesar 2 juta rupiah. (Mp/al/kk)