Selain itu pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang ada.

"Untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera, utamanya bagi terkategori bandar atau pengedar sesuai dengan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Tidak hanya itu wer wer sapaan akrab nya juga meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tempat hiburan dan  harus ditutup secara permanen  jika terbukti melaggar aturan.

"Pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan  tempat hiburan, dan harus ditutup karena diduga terbukti sebagai tempat peredaran narkoba dan maksiat, kalau tidak, ini akan memicu terjadinya kemarahan tokoh ulama dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan," tegasnya.