"Namun dari sudut pandang lain, kebijakan ini berdampak pada perekonomian mikro atau UMKM yang bergantung pada destinasi wisata. Dimana pelaku usaha kecil tidak bisa disamakan dengan pegawai yang tetap mendapatkan gaji sekalipun diterapakan pembatasan," jelasnya.

Lebih merinci, dia menerangkan, pada tanggal 15 Mei 2020, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dengan rapid test reaktif meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh Anwar Sumenep, sebelum diambil swab test pada pasien tersebut.

"Namun pasien tersebut dimakamkan dengan memakai protokol covid-19 sebagai antisipasi dini. Hal ini akan memunculkan polemik bagi keluarga pasien jika kasus-kasus berikutnya tetap dilakukan pemakaman sesuai protocol covid-19, sebelum hasil swab keluar atau bahkan belum dilakukan tes swab, karena pasien yang rapid test-nya reaktif belum tentu infeksius atau positif," paparnya.

Apalagi, kata Hendra, Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep tertanggal 30 Mei 2020 mengatur kebijakan keluar masuk Kabupaten Sumenep, dengan mewajibkan setiap warga yang melakukan perjalanan baik dari Sumenep maupun ke Kabupaten Sumenep harus menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif atau uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala dari rumah sakit.