"Karena. Sebenarnya itu tergantung tim, berapa hari akan dilakukan penelitian. Target kita di 2020 ini ada 5 sampai 10 cagar budaya. Nanti kita akan jalan lagi kelapangan," paparnya.

Selain itu, berbicara tentang cagar budaya, Ketua TACB Sumenep, Tajul Arifin, menyebutkan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan.

Warisan budaya tersebut perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan.

"Tapi suatu benda atau obyek disebut cagar budaya harus melalui proses penetapan. Proses penetapan terhadap suatu obyek cagar budaya dilakukan oleh Pemkab setempat berdasarkan rekomendasi TACB tingkat Kabupaten," tuangnya.

Untuk diketahui, TACB pun terdiri dari berbagai elemen, diantaranya ada ahli sejarah, ahli budaya, ahli bahasa, arsitekur, dan lainnya. Cagar Budaya sendiri ada beberapa macam, yaitu benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air.