Kecamatan Kamal Desa Gili Barat Desa Gili Timur Desa Pandabah Desa Tajungan
Kecamatan Arosbaya Desa Makam Agung
Kecamatan Tanjungbumi Desa Tamabak Pocok Desa Larangan Timur Desa Bungkeng Desa Bandang Dajah Desa Tagungguh Desa Planggiran
Kecamatan Kokop Desa Ampara'an Desa Bandang Laok
Kecamatan Tanah Merah Desa Tanah Merah Laok Desa Landak
Kecamatan Trageh Desa Tambin Desa Ja'ah Desa Bancang Desa Masaran
Kecamatan Modung Desa Langpanggang Desa Srabi Timur Desa Karang Anyar Desa Sawa'an
Kecamatan Galis DesaLantek Timur. (mp/sur/rul)
DPMD: 24 Desa di Kabupaten Bangkalan Masih Berstatus Desa Tertinggal
Foto: Dokumentasi Madura Satu
[caption id="attachment_3703" align="alignnone" width="300"]
madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200129_174111-300x194.jpg" alt="Kepala Dinas Bangkalan" class="inline-tag-link">DPMD Bangkalan, Ahadian Hamid saat ditemui di kantornya" width="300" height="194" /> Kepala Dinas Bangkalan" class="inline-tag-link">DPMD Bangkalan, Ahadian Hamid saat ditemui di kantornya[/caption]
BANGKALAN, MaduraPost - Sebanyak 24 desa yang tersebar di delapan kecamatan di kabupaten Bangkalan masih berstatus Desa tertinggal, sedangkan Kabupaten Bangkalan sudah lepas dari Kabupaten Tertinggal.
Hal itu dijelaskan oleh Ahadian Hamid Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan. Desa yang ingin lepas dari status desa tertinggal harus memenuhi indikator-indikator yang ada dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
"Indeks ketahanan ekonomi, sosial dan lingkungan. Desa harus memenuhi itu," tutur mantan camat Kamal itu saat dikonfirmasi.
Lelaki yang akrab dipanggil Hamid itu juga menjelaskan, desa yang tidak bisa lepas dari status desa tertinggal mungkin karena terletak di pelosok secara geografis, sehingga indikator yang ditentukan belum terpenuhi.
"Ada 24 desa belum memenuhi indikator untuk lepas dari status tertinggal," ungkapnya.
Hamid menambahkan, Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, mulai tahun 2021 desa yang berstatus desa tertinggal itu tidak bisa mengajukan atau mendapat bantuan dari pemerintah Provinsi maupun Pusat.
"Seharusnya tahun ini desa tertinggal sudah tidak ada," imbuhnya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Pihak DPMD Kabupaten Bangkalan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendorong desa yang tertinggal agar memenuhi indikator atau kriteria, sehingga tidak lagi menjadi desa tertinggal.
Adapun 24 Desa yang termasuk katagori Desa tertinggal adalah.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam