NASIONAL, MaduraPost - Seorang pria bernama K.Mahrus Ali (28), warga Sokobanah Kabupaten Sampang Madura dideportasi dari Malaysia setelah semalam di tahan imigrasi negeri jiran tersebut.
Mahrus pun tak akan lagi bisa berkunjung ke negeri tersebut seumur hidup karena di pasportnya sudah terdapat stempel bertuliskan NTL atau No Time Limit, yang menjadi acuan dilarangnya warga negara asing masuk ke negara lain selama seumur hidup.
Mahrus tidak menyangka kalau dirinya bakal di deportasi. Padahal sebelumnya dia sudah sering masuk ke beberapa negara untuk travelling atau jalan jalan.
"Saya memeng sering ke luar negeri termasuk ke malaysia, tapi saya tidak pernah menetap di negara tersebut (Over Stay) makanya saya bingung kenapa saya dilarang masuk kesana," tutur pemuda berkopiah saat di dampingi sejumalah kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Acong Latif And Partners.
Ia menyampaikan kronologi kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Desember 2019. Ia tiba di bandara Kuala Lumpur Malaysia sekitar pukul 18:00. Sesaat setelah tiba di bandara, ia langsung di bawa ke kantor mereka.