Ketujuh Fraksi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan tersebut dengan berbagai catatan, Salah satunya Fraksi Partai Demokrat yang memberikan catatan jika pada nantinya indusri Pariwasata tidak boleh merusak ekosistem alam, lingkungan maupun Budaya dan kearifan Lokal.
"pariwisata harus maju dengan tetap mempertahankan budaya dan kearifan lokal," ungkap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Aziz. Senin (24/06/2019).
Berbeda dengan Demokrat, Juru Bicara sekaligus ketua DPC Partai Hanura Mahmudi memberikan saran agar dalam RIPPARKAB juga dapat mengalihkan pengelolaan Kolam Renang di kawasan Taman Rekreasi Kota (TRK) yang selama ini dikelola Dinas Pemuda Dan Olahraga dapat dikelola oleh Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan.
"karena kolam itu dibangun untuk destinasi wisata, bukan untuk melatih Atlit," imbuh Mahmudi.
Menanggapi saran dan masukan dari Fraksi tersebut Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengungkapkan terima kasih atas semua masukan sehingga pihaknya dapat terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Kabupaten Bangkalan.