PAMEKASAN, MaduraPost - Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) Pamekasan laporkan dugaan tindak pidana korupsi dua realisasi proyek Jaringan Irigasi atau saluran air ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Dua realisasi proyek yang dilaporkannya (FORMAASI, red) itu adalah realisasi proyek Jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Kalampar, Kec. Proppo dan di Desa Blumbungan, Kec. Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Diketahui, bahwa dua realisasi proyek yang sudah rusak sejak masa pemeliharaan itu merupakan realisasi proyek bersumber dari APBD Pamekasan T.a 2020 yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Masing-masing proyek yang dilaporkannya, pada (28/11) kemaren dengan nomor surat : 00543/EKS/FORMAASI-PMK/X/21 itu dilaksanakan oleh CV. Demira Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp 683.762.029.00,- (Jaringan Irigasi D.I Blumbungan) dan CV. Artha Madia Persada dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.287.726.970.00,- (Jaringan Irigasi D.I Klampar).
Menurut Humaidi selaku Ketua Tim Advokasi dan Investigasi sekaligus Pelapor menuturkan, bahwa anggaran pada dua realisasi proyek tersebut cukup besar, seharusnya ucap dia, menghasilkan kualitas proyek yang sangat baik.