"Namun faktanya, realisasinya sudah amburadul. Sehingga kami menduga kalau proyek-proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB yang ada," katanya saat menemui Wartawan Media ini, Sabtu (20/11/2021).

Ia menjelaskan kalau kedua realisasi proyek saluran tersebut terindikasi telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 455.039.057.00,- (D.I Klampar) dan Rp 3.353.285.00,- (D.I Blumbungan).

"Kami menduga, semua itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas dan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaksanaan," jelasnya.

Menambahkan apa yang disampaikan oleh anggotanya, Iklal selaku Ketua FORMAASI Pamekasan berharap dan memohon kepada pihak Kejati Jatim segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyesuaian ke bawah dan menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.